- Aktivitas di MalKegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau perdagangan di daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali, diperbolehkan beroperasi 60 persen hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sementara pada daerah PPKM Level 2 diizinkan beroperasi 75 persen, dan 100 persen bagi daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali dengan jam operasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Rumah Makan dan KafeSelama PPKM level 3, restoran tau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi padapusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Adapun pada daerah PPKM Level 2, disediakan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.
- BioskopBioskop di daerah PPKM level 3 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.Sementara daerah PPKM Level 2 dan 1 wajib memberlakukan kapasitas maksimal 70 persen. Selain itu, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Area Publik dan TamanPemerintah juga mengatur fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 3 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca Juga:Klasemen Liga Italia: AC Milan Bermain Imbang, Posisi Capolista TerancamJadwal Siaran Langsung Liga Champions live SCTV Minggu Ini, 6 dan 7 April 2022
Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.
- Kegiatan Seni di Fasilitas UmumTerkini, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 3 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara daerah PPKM Level 2 wajib memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen, dan daerah Level 1 maksimal 100 persen.