Kliksatu.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan mentor yang merekrut dan mengajari Indra Kesuma alias Indra Kenz di dunia binary option, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka pada Selasa (5/4).Penahanan dilakukan usai Fakarich ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, kemarin.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada kalangan wartawan, Selasa (5/4).
Dia menyebutkan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus. Fakarich akan ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.
Baca Juga:Aturan Lengkap PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali, Sudah Tidak Ada Daerah yang Level 4Klasemen Liga Italia: AC Milan Bermain Imbang, Posisi Capolista Terancam
Whisnu mengatakan bahwa penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir tersangka bakal melakukan tindak pidana lagi hingga menghilang barang bukti dan bahkan kabur.
“Alasan subjektif, dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya lagi.
Sementara, alasan objektif adalah karena Fakarich dijerat oleh pasal dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun. Sehingga, polisi dimungkinkan untuk menahan tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Fakarich melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Fakarich juga diduga sebagai mentor yang turut merekrut Indra Kenz menjadi affiliator aplikasi binary option Binomo.
Sudah ada tiga tersangka yang dijerat polisi. Yakni, Indra Kenz sebagai affiliator, lalu Fakarich dan sang manajer pengembangan Binomo, Brian Edgar Nababan.