“Andreas gemetar saat menyopir dan tidak fokus. Saya takut (jika terjadi apa-apa) sehingga saya gantikan,” ujar Kolonel Priyanto.
Kolonel Priyanto mengungkapkan bahwa Kopda Andreas gemetar dan merasa takut karena memikirkan nasib keluarganya jika dia ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus penabrakan.
“Kopda Andreas Dwi Atmoko bertanya bagaimana nasib anak dan istri saya. Setelah mendengar pertanyaan itu, saya mengganti menyopir dan muncul ide untuk tidak membawa korban ke rumah sakit,” kata Kolonel Priyanto.
Baca Juga:Apa Itu Paytren yang Bikin Ustad Yusuf Mansur Marah-marah di Video?Tak Dilepas Sabah FC, Saddil Ramdani Tidak Bisa Perkuat Timnas
Atas keterangan tersebut, hakim anggota Kolonel Sus Mirtusin menanyakan tentang ada atau tidaknya perubahan niat terkait dengan ide tersebut dari Kolonel Priyanto dalam kurun waktu 6 jam sejak kecelakaan terjadi hingga pembuangan tubuh korban.
“Tidak ada perubahan atas niat terdakwa dalam 6 jam itu?” tanyanya.
“Sempat ingin meninggalkan di jalan. Akan tetapi, ujung-ujungnya kami ke Sungai Serayu untuk membuang,” tambah Kolonel Priyanto.
Seperti diberitakan, Handi dan Salsabila jadi korban tabrakan di Nagreg Bandung pada Rabu, 8 Desember 2021.
Alih-alih dibawa ke rumah sakit, dua sejoli itu dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah dan ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Ada tiga orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Tiga orang itu adalah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh.