Kolonel Inf Priyanto minta dibebaskan dari segala dakwaan, terkait tuntutan pembunuhan berencana atas korban Handi dan Salsabila.
Kolonel Priyanto minta dibebaskan dari dakwaan, juga karena tidak bermaksud melakukan pembunuhan. Sebab, dirinya mengira Handi dan Salsabila sudah meninggal waktu dimasukan ke dalam mobil.
Alasan lain Kolonel Priyanto minta dibebaskan dari dakwaan adalah karena dirinya pernah berkorban jiwa dan raga untuk NKRI, semasa bertugas di Timor Timur.
Baca Juga:Heboh Rizwan Putra Kang Sule Dikabarkan Pacaran dengan Kirana Putri Andika Kangen BandTim Bulu Tangkis Indonesia Juara Grup A Piala Thomas 2022, Bekuk Korea Selatan 3-2
Rangkaian pembelaan itu, disampaikan Letda Chk Aleksander Sitepu. Yang merupakan anggota tim kuasa hukum Kolonel Priyanto dalam agenda pleidoi, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Dalam persidangan itu, kuasa hukum menolak semua dakwaan. Termasuk penculikan yang disertai dengan pembunuhan berencana.
Pasalnya, saat kejadian Kolonel Priyanto menyangka bahwa Handi dan Salsabila sudah meninggal dunia.
Sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.
“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander.
Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer Oditur mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
Baca Juga:Kalah dari Jepang, Tim Uber Indonesia akan Bertemu China di Perempat FinalWah, Saddil Ramdani Harus Balik ke Klub Sabah FC Malaysia, Gak Bisa Perkuat Timnas Indonesia U-23 Lagi di SEA Games 2021?
Sebelumnya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang bulan lalu menyampaikan, Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga ia meminta majelis hakim memvonis terdakwa penjara seumur hidup.
Namun menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur.
Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, untuk membebaskan Kolonel Priyanto dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama.