Doni Salmanan masih berstatus tersangka dan belum bebas. Kasus pencucian uangnya memasuki babak baru.
Pria yang bernama lengka Doni Muhammad Taufik atau itu tentunya belum bebas. Dia berstatus tersangka kasus pencucian uang.
Berdasarkan update terbaru, kasus pencucian uang Doni Salmanan saat ini telah dilakukan pelimpahan berkas tahap II.
Pelimpahan berkas ini dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Seperti tampak pada Selasa 5 Juli 2022 pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Doni Salmanan terlihat di Kantor Kejati Jabar.
Tersangka kasus pencucian uang itu datang bersama pengacaranya.
Meski sudah berstatus tersangka, Doni Salmanan tampak seperti sudah bebas. Dia datang menggunakan mobil mewah Pajero Sport.
Pakaiannya pun tampak berkelas dengan kemeja batik warna hitam dan sepatu jenis sneakers.
Beda dengan tahanan pada umumnya, Doni Salmanan datang tanpa diborgol dan langsung masuk ke kantor untuk dilakukan proses pelimpahan berkas tahap II.
Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi menuturkan pihaknya menerima pelimpahan tahap II yang dilakukan Mabes Polri.
“Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung,” ucapnya, Selasa (5/7).
Sebelumnya, Afiliator Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan situs Quotex.
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya yakni Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Yang bersangkutan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.