Ketua Komnas Perlindungan Anak tahun 2010, Arist Merdeka Sirait ungkap kebejatan yang dilakukan Julianto Eka Putra (JE) yang merupakan terdakwa pelecehan seksual.
Julianto Eka Putra adalah seorang motivator yang jadi terdakwa kasus pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Malang, Jawa Timur.
Setelah sebelumnya Deddy Corbuzier mengundang dua korban pelecehan seksual tersebut dalam podcastnya, kali ini Arist Merdeka Sirait mengungkap beberapa fakta yang dilakukan JE saat menjadi pemilik SMA SPI.
Video yang diunggah Deddy Corbuzier bersama Arist Sirait merupakan Rekaman podcast yang dilakukan sebelum JE ditahan, Namun Deddy mengunggahnya pada hari Selasa, 12 Juli 2022.
Terdakwa pelecehan seksual, JE sebelumnya telah dijebloskan kepenjara pada Senin, 11 Juli 2022.
Pada awal podcast, Deddy mengatakan bahwa pihak sekolah SPI tadinya akan datang ke tempat podcast untuk melakukan klarifikasi namun dibatalkan.
Arist mengatakan, sejak awal orang-orang didekat JE melakukan bantahan bahwa peristiwa pelecehan tersebut sebenarnya tidak terjadi.
Arist melanjutkan bahwa sebenarnya selama ini pihak sekolah SPI baik itu kepala sekolah dan ketua yayasan telah mengetahui aksi bejat yang dilakukan JE tapi mereka tidak melakukan tindakan apa-apa.
Pihak sekolah dinilai melakukan pembiaran terhadap kasus pelecehan sehingga bisa dianggap melakukan tindak pidana melindungi pelaku.
Pelecehan disekolah SPI telah terjadi bahkan saat angkatan pertama tahun 2008 ungkap Arist dan memiliki bukti yang sangat otentik.
Tak hanya melakukan pelecehan seksual, ternyata JE juga melakukan kekerasan fisik serta kekerasan ekonomi terdahap korban.
Arist akan melaporkan semua tindakan yang dilakukan JE kepada Polda Jawa Timur dan menyiapkan seluruh bukti yang sudah didapatkan.
Bukti pelecehan seksual yang dilakukan JE bahkan ada yang berbentuk foto dimana JE sedang melakukan aksi tak terpuji tersebut seperti di hotel dan di gang.
Hal mencengangkan diungkap Arist saat mengaku kecewa terhadap Kak Seto yang dinilai meringankan beban terdakwa saat dipengadilan.
“Siapapun tidak boleh membela terdakwa yang sudah dinyatakan oleh terdakwa ataupun pelaku predator kejahatan seksual!,” Ungkap Arist dengan lantang.
Kemarahan Arist muncul saat mengaku bahwa Kak Seto yang seharusnya melindungi hak-hak seorang anak dan seorang aktifis sosial malah meringankan beban terdakwa.