PN Medan pun menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar merek ‘PSTORE GLOW’ dengan Nomor Pendaftaran: IDM000943833 Kelas Barang/Jasa: 3 dan merek ‘PSTORE GLOW’ Nomor Pendaftaran: IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek ‘MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO’ Nomor Pendaftaran IDM000633038 yang terdaftar atas nama penggugat.
Untuk membela diri, Septia dan suaminya pun mengajukan gugatan ke PN Niaga Surabaya. Dalam gugatan ini mereka menang.
Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Rabu (12/7) ini dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” tulis putusan tersebut.
Kemudian, putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang ‘MS Glow’ yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.
Dengan putusan itu, maka pemilik MS Glow yang dimiliki Juragan 99 selaku tergugat diperintahkan pengadilan untuk membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar yang diminta PS Glow.
Dihubungi secara terpisah, Pengacara MS Glow Arman Hanis membantah permintaan uang damai sebesar Rp60 miliar yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut. Ia bersikeras kliennya tidak pernah meminta uang tersebut.
“Gak ada seperti itu. Mereka (PS Glow) punya bukti gak?,” ujarnya.