Pemerintah menerbitkan syarat naik pewat terbaru. Yaitu engenai pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini, penumpang pesawat tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR, tapi wajib mendapat vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat melakukan penerbangan bagi yang berusia di atas 18 tahun.
Syarat naik pesawat terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Aturan wajib ini berlaku mulai Senin (29/8).
Lalu, bagaimana dengan PPDN yang berusia di bawah 17 tahun?
Pemerintah mewajibkan PPDN 6-17 tahun untuk memperoleh vaksin dosis kedua sebagai aturan naik pesawat.
Baca Juga:Hasil Liga 1: PSM Bantai Persib 5-1Artis Yoo Ju Eun Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a). PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
b). PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
c). PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.