Materi kampanye yang disampaikan dia ke publik jelas memicu “conflict of interest”, desakan ini disampaikan oleh Imron Rosadi Wakil Ketua DPC PKB Indramayu.
“Pasal 69 menyebutkan, dalam kampanye dilarang melakukan hasutan, fitnah dan mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Mestinya Panwascam juga bisa menegur dan menghentikan langsung ketika Luky Hakim menyampaikan kata-kata tersebut saat kampanye seperti vidio yg sudah beredar.” Katanya.
Imron Rosadi akrab disapa Imong menambahkan, Luky Hakim seperti tidak memiliki materi kampanye.
Baca Juga:Diperiode Kedua Kepemimpinannya Nina Agustina Janji Tuntaskan Persoalan Rakyat IndramayuBupati Indramayu Hadiri Rakernas V PDI Perjuangan
“Seperti bingung harus apa dan bagaimana dan bisa jadi memang sebagai calon bupati dia tidak memiliki visi, misi dan program untuk mewujudkan pembangunan di Indramayu, apa yg harus diperjuangkan kalau tidak memiliki visi, misi dan program,”pungkasnya. (satrio)