JAKARTA — Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax melonjak tajam di awal 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Angka tersebut meningkat drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT yang masuk hanya 39 laporan.
Baca Juga:Pedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun BaruTahun 2025, 21 Ribu Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api di Daop 3 CirebonĀ
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyebutkan, lonjakan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak, sekaligus semakin luasnya pemanfaatan sistem Coretax.
“Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul Wajib Pajak Badan,”sebutnya.
Ia menegaskan, capaian ini bukan sekadar angka statistik, melainkan indikator perubahan sikap masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
“Di balik angka tersebut, terdapat semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Menurut Dia, DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melapor agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu demi kelancaran administrasi perpajakan.
“Pelaporan SPT lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,”ucapnya. (rio)
