CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon kembali menggencarkan razia penyakit masyarakat (pekat). Hasilnya, sebanyak 145 botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, Jumat (9/1/2026).
Razia tersebut menyasar peredaran miras ilegal di Kecamatan Plered, Weru, Arjawinangun, dan Ciwaringin. Seluruh barang bukti diamankan petugas sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menegaskan, razia miras dilakukan secara intensif hingga ke tingkat Polsek jajaran.
Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 145 botol miras dari empat kecamatan. Para penjual miras juga langsung kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.
Ia menambahkan, operasi pekat akan terus digelar secara berkelanjutan untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras. Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal.
“Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti. Peran aktif warga sangat penting untuk mencegah kriminalitas dan menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (rio)
