Jembatan Rel Kuno di Kota Cirebon Dibongkar, TACB: Bisa Kena Pidana

Jembatan
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon Panji Amiarsa dan Seniman Cirebon Dedi Setiawan
0 Komentar

CIREBON — Pembongkaran jembatan rel besi kuno peninggalan kolonial di kawasan Kalibaru, Kota Cirebon memicu kehebohan publik. Proyek tersebut kini disorot tajam karena diduga melanggar aturan perlindungan cagar budaya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon, Panji Amiarsa angkat bicara dan menyebutkan objek tersebut berpotensi kuat masuk kategori cagar budaya.

“Objek tersebut dapat dikategorikan sebagai Cagar Budaya jika memenuhi kriteria dalam UU. Perlu dicek apakah sudah teregister atau belum,”sebutnya.

Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru

Panji bahkan mengingatkan, meski belum terdaftar, statusnya bisa masuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tetap dilindungi hukum.

“Ketentuan pidana tetap berlaku, termasuk bagi objek yang diduga sebagai cagar budaya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap cagar budaya merupakan delik biasa, sehingga aparat bisa langsung turun tangan.

“Penegakan hukumnya bersifat delik biasa, aparat bisa langsung investigasi,”tegasnya.

Sementara itu, Seniman Cirebon, Dedi Setiawan atau yang akrab disapa Dedi Kampleng, menegaskan bahwa jembatan tersebut adalah aset berharga yang seharusnya dilindungi, bukan dihancurkan.

“Ya, kalau bagi saya, ini adalah aset. Ini diduga sebagai Cagar Budaya karena usianya sudah lebih dari 50 tahun sesuai dengan undang-undang. Dalam catatan buku kolonial, bangunan ini dibangun sekitar tahun 1815 sampai 1816,”tegasnya.

Ia menilai, polemik soal status terdaftar atau tidaknya sebagai cagar budaya bukan alasan untuk melakukan pembongkaran.

Baca Juga:Tahun 2025, 21 Ribu Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api di Daop 3 Cirebon Pelaku Curanmor Beraksi di Masjid. Aksinya Terekam CCTV

“Maka dari itu, ini jelas Cagar Budaya. Bahwa nanti akan ada narasi bahwa ini tidak teregistrasi atau tidak terdaftar, itu bukan urusan kami, melainkan urusan pemerintah,” ujarnya.

Tak hanya mengkritik, Dedi juga mendesak agar pembongkaran segera dihentikan sebelum kerusakan semakin parah.

“Peristiwa pembongkaran yang terjadi di Cirebon ini harus segera dihentikan mumpung belum berlanjut dan barang buktinya belum ke mana-mana,” katanya.

Bahkan, ia meminta seluruh pihak untuk menahan material jembatan yang diduga merupakan bagian dari cagar budaya.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk bisa menahan barang-barang yang kami duga sebagai Cagar Budaya ini,” ucapnya.

0 Komentar