JAKARTA-Tahun 2026 semestinya menjadi momentum penting bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk mendapatkan kepastian status.
Namun, alih-alih menjadi tahun transisi menuju pengangkatan penuh, situasi yang berkembang justru memunculkan kekhawatiran akan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Ketua DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, R. Edi Wibowo HN, menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya menjadikan regulasi fiskal sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap nasib para tenaga honorer.
Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
Menurutnya, angka tersebut tidak bisa semata dipandang sebagai statistik keuangan. Di baliknya, terdapat ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi hingga puluhan tahun.
“Pengabdian 10 hingga 20 tahun bukan sekadar angka, tetapi menyangkut martabat manusia,” ujarnya dilansir dari JPNN.com.
Ia menilai kebijakan fiskal harus mampu menyeimbangkan antara stabilitas anggaran dan keadilan sosial.
Saat ini, banyak pemerintah daerah yang sudah berada di ambang batas atau bahkan melampaui ketentuan belanja pegawai tersebut.
Tanpa dukungan tambahan dari pemerintah pusat, pengangkatan PPPK paruh waktu justru berpotensi memicu tekanan fiskal hingga berujung PHK massal.
Edi juga mengkritik potensi penggunaan batas 30 persen sebagai alat untuk mengurangi tenaga kerja.
Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya menjadi instrumen efisiensi, bukan eliminasi.
Baca Juga:Tahun 2025, 21 Ribu Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api di Daop 3 Cirebon Pelaku Curanmor Beraksi di Masjid. Aksinya Terekam CCTV
Pemerintah pusat didorong untuk memberikan solusi melalui rekayasa transfer anggaran agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih longgar.
Fakta di lapangan menunjukkan, banyak tenaga PPPK paruh waktu menerima upah jauh di bawah standar kelayakan.
Bahkan, ada yang hanya menerima honor antara Rp0 hingga Rp500 ribu per bulan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk “subsidi tenaga kerja” yang selama ini dinikmati negara dalam menjalankan layanan publik dengan biaya rendah.
Jika pada 2026 justru terjadi PHK, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran kontrak sosial.
Para tenaga honorer yang telah mengabdi lama berisiko kehilangan mata pencaharian tanpa jaminan yang memadai.
Lebih jauh, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia memperingatkan potensi dampak ekonomi yang serius.
