Banyak pekerja berada di usia produktif akhir dengan tanggungan keluarga besar.
Kehilangan pekerjaan tanpa pesangon atau kepastian masa depan berpotensi menciptakan gelombang kemiskinan baru.
Untuk itu, sejumlah solusi ditawarkan. Pertama, pemerintah diminta melakukan rekonstruksi sistem penggajian melalui skema sentralisasi anggaran dari APBN, misalnya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan khusus.
Langkah ini diyakini dapat mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah.
Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru
Kedua, transformasi status PPPK paruh waktu sebaiknya dilakukan secara bertahap. Tahun 2026 diharapkan menjadi fase evaluasi dan pengangkatan berbasis masa kerja, bukan justru menjadi tahun pemutusan hubungan kerja.
Dengan berbagai dinamika tersebut, isu pengangkatan PPPK paruh waktu dan potensi PHK PPPK paruh waktu menjadi sorotan nasional.
Pemerintah diharapkan mampu mengambil kebijakan yang tidak hanya berpihak pada stabilitas fiskal, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan sosial bagi para abdi negara. (*)
