Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

Tenaga Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka Musyawarah Nasional Tahun 2026 Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES) KSPSI di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
0 Komentar

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan pekerja atau buruh dan pengusaha agar tidak berhenti pada hubungan industrial yang sekadar harmonis.

Di tengah laju teknologi, otomasi, dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mengubah dunia kerja, hubungan industrial, kata dia, harus naik kelas menjadi transformatif agar pekerja tidak tertinggal dan perusahaan tetap mampu tumbuh.

Pesan itu disampaikan Yassierli saat membuka Musyawarah Nasional Tahun 2026 Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES) KSPSI di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru

Menurutnya, hubungan industrial ke depan tidak cukup hanya menjaga stabilitas atau menyelesaikan konflik, tetapi harus menjadi fondasi kolaborasi antara pekerja dan perusahaan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan.

“Hubungan industri harus naik kelas. Tidak hanya harmonis, tetapi juga transformatif, di mana pekerja dan perusahaan menjadi mitra strategi yang tumbuh bersama,” ujar Yassierli.

Ia menilai perubahan itu mendesak karena struktur pekerjaan terus bergeser seiring digitalisasi. Di sektor kesehatan dan farmasi sekalipun, perkembangan teknologi menuntut cara kerja yang lebih adaptif. Oleh karena itu, inovasi tidak dapat berjalan sendiri tanpa perlindungan bagi pekerja.

‎“Ketika dunia berbicara tentang IT, otomasi, dan AI, kita harus memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal. Tidak ada yang tertinggal. Inovasi dan produktivitas harus berjalan seiring dengan perlindungan pekerja,” katanya.

Yassierli menjelaskan, hubungan industrial yang matang tidak lahir secara instan. Tahap awal dimulai dari pemeliharaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, lalu berkembang melalui komunikasi yang terbuka, konsultasi dalam pengambilan kebijakan, kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan, hingga akhirnya mencapai strategi kolaborasi dan kemitraan.

Pada tahap tertinggi itu, pekerja tidak lagi dipandang hanya sebagai faktor produksi, melainkan aset strategi perusahaan. Dengan cara pandang di atas, hubungan industrial tidak hanya berguna untuk mencegah kehamilan, tetapi juga menjadi jalan untuk memperkuat daya saing usaha dan menjaga kelangsungan kesejahteraan pekerja.

“Mimpi saya, semua perusahaan maturitas hubungan industrialnya naik kelas. Yang dulunya tidak ada SP/SB jadi ada SP/SB. Yang tidak ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) jadi punya PKB. Yang sudah punya PKB tapi pasalnya masih kering, sudah ada win-win solution. Naik kelas lagi, mulai berkolaborasi, perusahaan dan pekerja menjadi mitra bersama, mereka juga peduli peduli lingkungan terhadap sekitar,”jelasnya.

0 Komentar