Ia menambahkan, dalam regulasi yang berlaku, ODCB diperlakukan sama dengan cagar budaya dalam hal perlindungan hukum. Karena itu, potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini dinilai cukup serius.
“Potensi pelanggaran pidana sangat terbuka, termasuk kemungkinan dikenakan Pasal 105 Undang-Undang Cagar Budaya,” imbuhnya.
Panji berharap kasus ini menjadi pelajaran penting dalam setiap pembangunan di kawasan bersejarah.
Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru
“Ini harus menjadi trigger agar ke depan penataan kawasan dilakukan dengan berbasis mitigasi kecagarbudayaan yang komprehensif,” pungkasnya. (eza)
