Tanpa Mitigasi, Jembatan Kuno Dibongkar. TACB Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum

Cagar Budaya
Sejumlah tokoh dan pemerhati budaya Kota Cirebon dimintai keterangan oleh penyidik Polres Cirebon Kota atas laporan pembongkaran jembatan kuno di atas Kalibaru, Kamis 16 April 2026
0 Komentar

Ia menambahkan, dalam regulasi yang berlaku, ODCB diperlakukan sama dengan cagar budaya dalam hal perlindungan hukum. Karena itu, potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini dinilai cukup serius.

“Potensi pelanggaran pidana sangat terbuka, termasuk kemungkinan dikenakan Pasal 105 Undang-Undang Cagar Budaya,” imbuhnya.

Panji berharap kasus ini menjadi pelajaran penting dalam setiap pembangunan di kawasan bersejarah.

Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru

“Ini harus menjadi trigger agar ke depan penataan kawasan dilakukan dengan berbasis mitigasi kecagarbudayaan yang komprehensif,” pungkasnya. (eza)

0 Komentar