CIREBON – Kasus pembongkaran jembatan rel kereta api kuno di kawasan Sungai Sukalila–Kalibaru, Kota Cirebon, kini memasuki babak baru.
Setelah memicu polemik publik, perkara ini resmi bergulir ke ranah hukum. PT KAI dan Walikota Cirebon dilaporkan atas dugaan perusakan cagar budaya. Laporan masyarakat tersebut saat ini tengah ditangani aparat kepolisian Polres Cirebon Kota.
Pemerhati Cagar Budaya Cirebon, Edi Suripno mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah elemen telah memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik.
Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru
“Ya, kita hari ini diundang oleh Polres Cirebon Kota untuk memenuhi undangan atas laporan kami perihal pembongkaran atau pengerusakan jembatan kereta api di Sukalila,” ujar Edi, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat (dumas) yang telah disampaikan sebelumnya. Dalam proses klarifikasi, penyidik mendalami kronologi kejadian hingga status objek yang dibongkar.
“Ada sekitar 18 sampai 20 pertanyaan, mulai dari kapan dilakukan pembongkaran, kategori bangunan, sampai apakah ada kerugian atau tidak,” ujarnya.
Edi menegaskan, pihaknya menduga kuat adanya pelanggaran pidana yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105.
“Kami menduga kuat terjadi tindak pidana pengerusakan atau pembongkaran yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, terutama Pasal 105 yang ancaman hukumannya cukup tinggi,” tegasnya.
Ia juga menilai, jembatan yang dibongkar memiliki nilai sejarah tinggi karena diperkirakan telah dibangun sejak era 1840-an.
“Objek itu punya nilai historis, estetika, dan gaya yang unik. Jadi sangat kuat diduga sebagai cagar budaya yang dilindungi,” ucapnya.
Baca Juga:Tahun 2025, 21 Ribu Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api di Daop 3 Cirebon Pelaku Curanmor Beraksi di Masjid. Aksinya Terekam CCTV
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon, Panji Amiarsa, menegaskan bahwa jembatan tersebut masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang seharusnya mendapat perlindungan hukum.
“Yang menjadi objek pemeriksaan adalah ODCB berupa jembatan tua yang dibongkar dalam rangka penataan kawasan Sungai Sukalila dan Kali Baru,” tegasnya.
Panji menyayangkan proses pembongkaran yang dinilai tidak didahului langkah mitigasi kecagarbudayaan.
“Seharusnya ada mitigasi terlebih dahulu, karena infrastruktur tersebut sangat terindikasi sebagai ODCB,” tuturnya.
