Halal dan Suci, Fatwa MUI Belum Final Tunggu Keputusan BPOM

Halal dan Suci, Fatwa MUI Belum Final Tunggu Keputusan BPOM
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh saat memberikan keterangan hasil audit terhadap vaksin Covid-19 Sinovac asal China di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (08/01). Terkait dengan aspek kehalalan vaksin Sinovac, setelah dilakukan diskusi dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Biofarma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya.FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network
0 Komentar

JAKARTA-Teka-teki soal kehalalan vaksin Sinovac produk Tiongkok berakhir sudah. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan bahwa vaksin yang baru tiba di Indonesia itu halal dan suci. Keputusan itu menjadi satu point penting bagi pemerintah melakukan vaksinasi mulai 13 Januari 2021.

Baca: MUI: Vaksin Virus Covid-19 Sinovac Buatan Tiongkok Halal

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan keputusan tersebut didapat setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (8/1/2021).

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujarnya.

Baca Juga:Komnas HAM Temukan Bukti Surat Penugasan dari Polda Metro Jaya Intai Habib Rizieq ShihabMUI: Vaksin Virus Covid-19 Sinovac Buatan Tiongkok Halal

Dia mengatakan, meskipun sudah halal dan suci, Fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan, kualitas, dan kemanjuran. Fatwa utuh MUI, kata dia, akan disampaikan setelah BPOM menyelesaikan tugasnya meneliti keamanan vaksin bagi masyarakat.

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut hanya membahas dan menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac. Artinya, untuk jenis vaksin yang lain, MUI belum memberikan fatwa terkait kehalalannya. Sebab, ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Dia menambahkan, penetapkan kehalalan vaksin itu setelah sebelumnya mengkaji dan mendalami laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim itu, kata dia, sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.

0 Komentar