Dijadwalkan Vonis Kasus Kerumunan Usai Hakim Gelar Sidang Perkara Tes Usap RS Ummi

Dijadwalkan Vonis Kasus Kerumunan Usai Hakim Gelar Sidang Perkara Tes Usap RS Ummi
FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network
0 Komentar

BERITA-Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjadwalkan vonis kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan dengan terdakwa Rizieq Syihab dan lima orang lainnya, setelah sidang perkara tes usap RS Ummi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Majelis hakim memulai sidang dengan pemeriksaan saksi mahkota, yakni pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa dalam perkara nomor‎ 223, 224, dan 225.

Baca: Soal Kerumunan Massa di Bogor, Begini Penjelasan Ridwan Kamil

Ketiga terdakwa tersebut adalah Rizieq Syihab, Hanif Alatas, dan Andi Tatat, dalam sidang lanjutan perkara tes usap RS Ummi, Kota Bogor.

Baca Juga:Kunjungan Dewan Masjid Gaza ke Cirebon, Polmah Kraton Kasepuhan Kecam Aksi Pengusiran dan Kekerasan Israel terhadap Warga PalestinaSampaikan Selamat Hari Raya Waisak Bagi Umat Budha Cirebon, Polmah Kraton Kasepuhan Ajak Pererat Tali Persaudaraan

Ketiganya duduk di kursi terdakwa di hadapan ketua majelis hakim Khadwanto.

Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Rizieq Syihab, terkait kesehatannya hingga dirawat di RS Ummi, Kota Bogor.

Rizieq bercerita saat dia meminta pendampingan kesehatan tim kesehatan dari organisasi Mer-C. Saat itu, kondisi Rizieq sedang kelelahan sehingga perlu pendampingan medis dari Mer-C untuk melakukan tes usap antigen pada 23 November 2020.

“H‎asil tes antigen saya dan istri saya, reaktif,” kata Rizieq Syihab di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Kemudian, Rizieq Syihab disarankan tim medis Mer-C untuk dilakukan perawatan di RS Ummi. Rizieq Syihab mulai menjalani perawatan rawat inap di RS Ummi pada 24 November 202.

Saat menjalani perawatan di RS Ummi inilah, perkara dugaan pidana penyebaran kabar bohong hasil tes usap RS‎ Ummi, dimulai.

Selain Rizieq Syihab, perkara ini juga mendakwa menantu Rizieq Syihab, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. (*)

0 Komentar