” Tersangka diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. Sementara, para tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dijerat pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00,”pungkasnya. (nuz)