Belum Rapat Surat Edaran Masa Perpanjangan Belajar di Rumah Sudah Bocor, Kok Bisa?

Belum Rapat Surat Edaran Masa Perpanjangan Belajar di Rumah Sudah Bocor, Kok Bisa?
Agus Ribet/IST
0 Komentar

CIREBON- Rabu (25/3) siang beredar foto surat ber-kop Dinas Pendidikan Kota Cirebon Bernomer 443/0645/Disdik 2020, tentang masa perpanjangan belajar di rumah. Sontak hal ini ramai dibicarakan di grup-grup sosmed, apakah surat ini benar adanya?

Wartawan koran ini mencoba menghubungi Kadisdik Irawan Wahyono SPd MPd, namun yang bersangkutan tidak membalasnya. Dari kabar dan informasi yang diterima, sebenarnya surat ini belum bisa dikeluarkan. Karena belum ada pembahasan dengan Walikota maupun sekda, apalagi belum ada petunjuk dari gubernur.

Salah seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ini adalah kecerobohan dari Kadisdik. Semestinya surat tersebut bersifat rahasia sebelum diedarkan. Apalagi walikota juga belum diajak membahasnya

Baca Juga:Paskah OpenBebas dari Corona, Ini Tips Olahraga di Luar Ruangan

“Entah darimana surat ini bisa bocor, ini bikin resah semua pihak,” tegasnya.

Terkait masa perpanjangan belajar di rumah, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) sempat mengirimkan press release kepada media yang disebarkan Rabu malam (25/3). Dalam keterangan tersebut, mengutip statemen kepala dinas pendidikan. Namun, selang beberapa jam press release tersebut ditarik kembali.

Dalam keterangannya pada press release itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Irawan Wahyono SPd MPd mengatakan, pertimbangan perpanjangan masa belajar di rumah berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan terkait perpanjangan masa belajar di rumah akan dibahas dalam rapat lanjutan dengan walikota dan menunggu surat keputusan gubernur Jawa Barat.

Direncanakan, perpanjangan masa belajar di rumah dimulai dari tanggal 30 Maret hingga 12 April 2020. Tidak hanya itu, seluruh guru dan tenaga kependidikan di Kota Cirebon menurut Irawan diminta untuk mengikuti dan melaksanakan dengan seksama surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Atas bocornya surat ini, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH kabarnya sudah memanggil kepala dinas pendidikan di rumah dinas. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui hasil dari pertemuan itu.

Hanya saja, DKIS kemudian membatalkan rilis yang telah disebar dengan keterangan: “Mohon maaf teman-teman ada kesalahan teknis. Rilis di-pending dulu. Menunggu sampe besok ya.” (azs/ade)

0 Komentar