Bogor, Depok dan Bekasi PSBB, Ini Isi Peraturan yang Diteken Ridwan Kamil

Bogor, Depok dan Bekasi PSBB, Ini Isi Peraturan yang Diteken Ridwan Kamil
0 Komentar

BANDUNG-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah peningkatan kasus penularan virus corona (Covid-19) di lima wilayah Provinsi Jawa Barat akan segera berlaku.

Mulai 15 April 2020, PSBB akan diberlakukan di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) selama 14 hari.

Untuk keperluan pelaksanaan PSBB di lima wilayah tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) telah meneken dua peraturan di tingkat provinsi pada 12 April kemarin.

Baca Juga:Kisah Haru, Seorang PDP Dinyatakan Sembuh Bertepatan dengan Hari Ulang TahunnyaData Dibuka, Terdapat 10.482 PDP Covid-19 di Indonesia

Pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Bodebek. Keputusan Gubernur Jawa Barat ini memutuskan masa pemberlakuan PSBB di 5 wilayah itu ialah pada 15-28 April 2020 dan bisa diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran Covid-19.

Sementara regulasi yang kedua adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di kawasan Bodebek.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad. 

Daud menjelaskan, Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 memuat ketentuan mengenai pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelansanaan PSBB.

“Pergub yang berisi 27 pasal itu, mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online,” kata Daud pada Senin (13/4/2020) seperti dilansir laman Pemprov Jabar.

Selain itu, kata Daud, ketentuan yang lebih spesifik dan teknis mengenai pemberlakuan PSBB akan diatur dalam peraturan walikota dan peraturan bupati.

Oleh karena itu, lanjut dia, Pergub tersebut memberikan wewenang kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduknya selama PSBB. 

Baca Juga:Jubir Penanganan COVID-19: 60 Orang Meninggal, Tingkat Kematian 9,49%CDC Amerika Serikat Laporkan Data Terbaru 554.849 Kasus Positif Corona dengan 21.942 Kematian

Berdasarkan penjelasan Daud, Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 mengatur sejumlah hal sebagai berikut.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat

0 Komentar