Capim KPK Firli Bahuri Diduga Langgar Kode Etik Berat

Capim KPK Firli Bahuri Diduga Langgar Kode Etik Berat
Calon Pimpinan KPK Irjen Pol Firli Bahuri. (Dery Ridwanssah/ JawaPos.com )
0 Komentar

Dugaan pelanggaran etik terakhir Capim KPK Firli Bahuri yaitu pertemuan dengan seorang pimpinan partai politik (parpol). Pertemuan tersebut dilaksanakan pada 1 November 2018 malam di sebuah hotel di Jakarta.

Saut menyebut, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI terkait rekam jejak calon pimpinan (capim) KPK. Diketahui, Firli Bahuri merupakan capim KPK terpilih yang tengah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPR.

“Dengan harapan agar dapat menjadi pertimbangan dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK. Masyarakat membutuhkan pemimpin KPK yang berintegritas dan dapat bekerja secara independen,” tegas Saut.

Baca Juga:Media Asing Kenang Habibie, Mantan Presiden ke-3 Ini Sebut Singapura ‘Titik Merah’Hai Pengguna Apple, Lion Air Larang Penumpang Bawa MacBook Pro 15 Inch, Kecuali…

Saut khawatir jika pimpinan KPK yang terpilih memiliki masalah integritas atau terafiliasi dengan politik, maka lembaga antirasuah berisiko ditarik ke dalam pusaran politik. Selain itu, sambungnya, terdapat risiko terhadap pelaksanaan tugas KPK ke depan terutama jika ada perkara yang terkait dengan aktor politik yang terafiliasi mau pun berseberangan dengan pimpinan.

“Padahal KPK wajib menegakkan hukum secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun,” tandas Saut.

Sebelumnya, Capim KPK Firli Bahuri menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran etik selama bertugas di lembaga antirasuah. Hal itu ia sampaikan saat uji publik di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023.

Firli, yang mendaftarkan diri sebagai capim KPK, menjelaskan dirinya bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi atas undangan pihak lain. Saat itu, sambungnya, ia telah meminta izin untuk menghadiri undangan tersebut kepada pimpinan KPK.

“Saya sebenarnya tidak ingin memilih membicarakan lagi masalah ini. Semua orang mengikuti. Ada sebutan saya melanggar kode etik, melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 karena ada melakukan hubungan dengan TGB,” ujar Capim KPK Firli Bahuri di Gedung Kementerian Sekrerariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu (27/8).

Terkait hal ini, Firli mengaku telah menjelaskannya kepada kelima pimpinan KPK ketika diminta klarifikasi pada 19 Maret 2019 lalu. Pada saat itu, ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan TGB bukan atas kehendaknya.

0 Komentar