Geger Artis Sinetron Madun Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Geger Artis Sinetron Madun Diduga Jadi Pengedar Narkoba
Kapolres Tangerang Selatan AKB Ferdy Irawan (kanan) memperlihatkan pemain sinetron serial "Madun" Ibnu Rahim (tengah) di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (24/10/2019). Polisi menangkap Ibnu Rahim karena diketahui sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu dan ekstasi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz.
0 Komentar

JAKARTA-Dunia hiburan Tanah Air kembali geger dengan ditangkapnya artis Ibnu Rahim yang bermain dalam sinetron Madun yang tayang di MNC TV. Pesinetron ini ditangkap Kepolisian dari Satuan Narkoba Tangerang Selatan di pinggir Jalan Jati Baru di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Rabu (23/10/2019). 

“Penangkapan IR ini bermula dari pengembangan kasus dengan tersangka BDW yang kami amankan beberapa minggu lalu. Dan berdasarkan pengakuan BDW, dirinya mendapat sabu ini dari saudara IR yang memang ditengarai sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Edy Suprayitno dalam keterangan dihadapan wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (24/10/2019) sore.

“Dari situ kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Dan hasilnya kami berhasil mengamankan IR dan rekannya AB di kawasan Jati Baru, Tanah Abang pada Rabu (23/10/2019) malam,” ujar Edy.

Baca Juga:Investigasi KNKT Selesai, 9 Faktor Penyebab Lion Air JT 610 JatuhPerkuat Jaringan di Tanah Papua, Batik Air Terbang Non-Stop dari Soekarno-Hatta, Tangerang ke Timika

Dari hasil penangkapan IR dan juga rekannya AB itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu seberat satu gram dan juga lima butir ekstasi berwarna hijau.

Ditambahkan Edy, berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif terhadap IR, polisi akhirnya menyimpulkan bahwa IR merupakan seorang pengedar narkoba. Dia memesan narkoba itu seseorang di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Iya berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, IR adalah seorang pengedar. IR ini memesan kepada salah satu bandar yang ada di lapas. Dan prosesnya sendiri IR biasanya pesan melalui kurir yang sampai saat ini masih berstatus DPO,” papar Edy lagi

Setelah disepakati jumlah pengiriman dan harga, maka IR biasanya mentransfer sejumlah uang kepada orang yang ada di lapas itu, lalu nanti diantarkan oleh kurirnya. Setelah itu IR akan membagi paket sabu yang diterimanya itu ke dalam paket kecil dan menyuruh AB mengantar narkobanya kalau ada yang memesan. AB mendapat upah Rp 100.000 setiap kali transaksinya.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka, mereka positif narkoba. “Iya hasil tes urinenya positif narkoba, karena berdasarkan pengakuan mereka, mereka rutin menggunakan sabu itu dalam seminggu bisa 2-3 kali,” ujar Edy lagi.

0 Komentar