Informasi Penderita Covid-19 Terlarang Dibuka

Informasi Penderita Covid-19 Terlarang Dibuka
Penanganan penderita yang terinfeksi virus korona. ( Foto: ANTARA )
0 Komentar

JAKARTA-Komisioner Komisi Informasi Pusat, Arif A Kuswardono, menyatakan bahwa informasi pribadi tentang penderita virus corona (Covid-19) dilarang diungkapkan.

Arif A Kuswardono berkomentar terkait tersebarnya identitas penderita virus corona di Depok Jawa Barat, berisi daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang bersangkutan. Menurutnya, perlu disampaikan beberapa masukan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Arif A Kuswardono dalam rilisnya Selasa (3/3/2020), sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.

Baca Juga:Warga Depok yang Positif Corona Dansa Bersama 50 Orang, Sedang Dicari KeberadaannyaInilah Tempat Pertemuan Guru Dansa yang Terjangkiti Virus Corona dengan Warga Negara Jepang

Pengungkapan identitas penderita virus corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini.

“Karenanya publik dan petugas diimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain. Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam Pasal 29 huruf g UUD 1945,” kata Arif.

Pasal tersebut berbunyi,”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi.

Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.

“Mari kita berdoa agar saudara-saudara kita tengah menjalani perawatan maupun karantina terkait virus corona dapat melaluinya dengan baik. Serta secepatnya pulih dan dapat menjalani aktifitas seperti sedia kala,” tutur Arif. (*)

0 Komentar