Ini 5 Wilayah Jawa Barat Berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar

Ini 5 Wilayah Jawa Barat Berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar
0 Komentar

BANDUNG-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengabulkan permohonan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 wilayah yang berdekatan dengan DKI Jakarta.

Penerapan PSBB di 5 wilayah tersebut yaitu, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok, resmi ditetapkan mulai hari Rabu dini hari, 15 April 2020.

https://www.instagram.com/tv/B-4LzYQHpGJ/?igshid=dmj9dtzh42ph

Baca Juga:Bahaya Tersembunyi Jalur Sutra Digital dan Jalur Maritim ChinaDistribusikan Ribuan Paket Sembako dan Masker untuk Cirebon-Indramayu, Selly: Perlu Gotong Royong Tangani Covid-19

“Menteri Kesehatan sudah mengirimkan surat persetujuan PSBB kemarin sore. PSBB di 5 wilayah ini akan dimulai hari Rabu, 15 April 2020 dini hari. Akan berlaku selama 14 hari ke depan. Setelah 14 hari, kita evaluasi, apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam Konferensi Pers daring, Minggu (12/4).

https://twitter.com/ridwankamil/status/1249160793133920261?s=21

Ridwan Kamil menjelaskan, khusus untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, PSBB dibagi menjadi 2 zona. Untuk kecamatan-kecamatan yang masuk dalam zona merah akan diberlakukan PSBB maksimal. Sementara kecamatan nonzona merah, PSBB akan disesuaikan dengan kondisi yang ada. 

“Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi PSBB-nya di bagi 2 zona. Zona merah kecamatan tertentu, PSBB-nya maksimal. Nonzona merah, PSBB-nya akan menyesuaikan. Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor akan dilakukan PSBB maksimal,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu, menegaskan, penerapan PSBB maksimal bakal menutup akses masuk dan keluar wilayah. Selain itu, bakal diberlakukan pembatasan kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan-kegiatan keagamaan.

Untuk kebijakan pembatasan ojek online(Ojol), Pemprov Jabar menyerahkan sepenuhnya kepada kepala daerah masing-masing.

Meski begitu, Kang Emil meminta warga di 5 wilayah tak perlu khawatir mengenai kebutuhan pokok masyarakat. Pasalnya, saat ini pemerintah telah menyiapkan berbagai bantuan yang berasal dari sekitar 7 pintu bantuan. Sehingga warga yang tinggal di daerah tersebut atau pun perantau dipastikan bakal menerima bantuan.

“Mereka yang terdampak COVID-19, kami kelompokkan kedalam 2 golongan. Golongan pertama adalah mereka yang terdata oleh pemerintah melalui DTKS. Yang terdata ini mayoritas akan dibantu oleh APBN melalui kementerian. Kemudian kelompok kedua yaitu, non-DTKS. Yaitu mereka yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar bantuan,” paparnya.

0 Komentar