Ini Pernyataan Lengkap Kemenkes Soal Penetapan PSBB Suatu Wilayah

Ini Pernyataan Lengkap Kemenkes Soal Penetapan PSBB Suatu Wilayah
0 Komentar

JAKARTA-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan kepala daerah bisa mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Keseharan (Menkes) untuk kebijakan pencegahan virus Corona (COVID-19). Namun, ada beberapa yang menjadi pertimbangan sebelum Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk daerah.

“Kalau kita lihat penetapan mekanisme satu wilayah, saya jelaskan sebagai berikut ada 2 kriteria penetapan PSBB satu provinsi dan kota, berkaitan dengan jumlah kasus atau jumlah kematian akibat peningkatan, dan menyebar secara signifikan dan cepat di beberapa wilayah. Ada kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain,” ucap Sekjen Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, dalam siaran pers di akun Youtube BNPB, Minggu (5/4/2020),

Selain itu, ada beberapa data yang perlu dilampirkan saat permohonan pengajuan PSBB. Data itu yang akan menjadi penentu apakah PSBB diterapkan di wilayah tersebut atau tidak.

Baca Juga:Ridwan Kamil Bahas PSBB dan Penerapan Jam Malam untuk Redam Covid-19Pengajuan PSBB di Jabar Berdasarkan Peta Persebaran COVID-19

“Permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan harus didukung dengan data dan bukti epidemiologi berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan,” ucap Oscar.

Setelah permohonan diajukan, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto akan segera menetapkan PSBB untuk daerah. Disebut Oscar, penetapan hanya butuh waktu dua hari sejak berkas diterima.

“Kemudian Menteri Kesehatan menetapkan pembahasan pembatasan sosial berskala besar pada wilayah tertentu dalam waktu paling lama 2 hari sejak diterimanya permohonan. Kita betul-betul responsif terhadap usulan ini. Dan dilaksanakan dengan pertimbangan, tentunya pertimbangan secara cepat yang dilakukan oleh tim yang dibentuk dan memperhatikan Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan COVID 19 ini,” kata Oscar.

Berikut pernyataan lengkap Sekjen Kemenkes Oscar Primadi soal penetapan PSBB suatu wilayah:

Keputusan Presiden nomori 11 2020 tentang penetapan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kegawatdaruratan masyarakat, dan menetapkan kedaruratan masyarakat, corona virus yang wajib dilakukan penanggulangan sesuai dengan peraturan perindang-undangan. Setelah dilakukan kajian yang cukup komprehensif, Indonesia mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang pada prinsipnya untuk menekan penyebaran corona virus ini semakin meluas.Berdasarkan pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumberdaya, teknis operasi, pertimbangan ekonomi sosial budaya dan keamanan, ditetapkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020, tentang pemabatasan sosial berskala besar untuk percepatan penanganan corona virus.Saudara sekalian, sebagai operasional PP 21 tahun 2020. Kementerian Kesehatan menerbitkan dua prodak hukum, pertama adalah Peraturan Menteri Kesehatan apa yang kita sebut PMK 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan COVID 19 yang mengatur lebih tekinis kriteria pembatasan sosial berskala besar untuk ditetapkan serta teknis pelaksanaannya.Pembatas sosial berskala besar ini yang kita singkat dengan PSBB merupakan pembatasan kegiatan pembatasan kegiatan sekali lagi tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga ada terinfeksi COVID 19. Yang sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran coronavirus COVID 19 ini. Jadi masyarakat masih bisa berkegiatan sehari-hari, tapi untuk kegiatan tertentu dibatasi. Ditegaskan lagi masih dapat ber kegiatan sehari-hari.Kegiatan pembatasan sosial ini meliputi perliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan-kegiatan di fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan lainnya khususnya terkait aspek pertahanan keamanan.

0 Komentar