Jabatan Sekda Berpotensi Kosong, Penunjukkan Dilakukan Gubernur

Jabatan Sekda Berpotensi Kosong, Penunjukkan Dilakukan Gubernur
0 Komentar

tertib administrasi dalam pelayanan pemerintah daerah dengan landasan hukum
Pasal 214 UU 23/2014 dan Pasal 10 ayat 2 Perpres 3/2018. Jika terpenuhi secara
kumulatif kondisi kekosongan sekda, jangka waktu 3 bulan kekosongan sekda
terlampaui dan sekda definitif belum ditetapkan, maka penjabat sekda provinsi
ditunjuk oleh mendagri, sedangkan penjabat sekda kabupaten/kota ditunjuk
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Sementara untuk KASN sendiri, kabarnya bisa merekomendasikan
untuk perubahan open bidding menjadi
uji kompetensi. Dalam proses itu, akan dilakukan assessment terhadap tiga kandidat yang merupakan pejabat senior di
pemerintah kota.

Dari hasil itu, akan dijadikan dasar untuk pengangkatan
sekda definitif. Meski hingga kemarin, rekomendasi yang dimaksud dari KASN belum
juga ada perkembangan. (abd)

0 Komentar