Jejak Transaksi Mengejutkan, Ada Kepala Daerah Simpan Duit Rp 50 Miliar di Kasino?

Jejak Transaksi Mengejutkan, Ada Kepala Daerah Simpan Duit Rp 50 Miliar di Kasino?
Gedung PPATK di Jakarta (Foto: Istimewa)
0 Komentar

Salah satunya, dengan menggunakan modus mentransfer uang ke luar negeri. “Sehingga itu bisa tidak kelihatan,” kata Dian.

Dian mengatakan, pencuci uang profesional ini juga ada yang menjalankan bisnisnya di Indonesia. Latar belakang mereka berasal dari banyak profesi, seperti advokat, notaris, dan akuntan.

Dian memastikan, PPATK akan terus memelototi semua transaksi itu. PPATK akan memperkuat strategi untuk membantu penegak hukum memberantas korupsi.

Baca Juga:Rendahnya Minat Pria di Australia untuk Jadi GuruPolisi Amankan 3 Wanita Pelaku Video Shalat Sambil Disko

Dari segi pencegahan, PPATK akan memperkuat basis data pejabat negara dan partai politik (parpol). Pasalnya, dari hasil analisis selama 2019, PPATK menemukan sejumlah anggota legislatif dan pengurus partai yang melakukan penukaran uang asing.

PPATK pun berharap, RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera disahkan menjadi UU. UU tersebut bisa mencegah dan meminimalisir tindak pidana pencucian uang. Uang kartal adalah uang real berupa uang kertas dan koin.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta PPATK melaporkan temuan tersebut ke penegak hukum seperti Polisi atau KPK. Sebab, patut diduga sebagian transaksi itu adalah berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

“Patut diduga, ada tindak pidana pencucian uang dalam transaksi itu. Pencucian uang adalah duit yang berasal dari hasil kejahatan, kemudian disembunyikan atau disamarkan seolah-olah uang halal. Publik pasti ingin tahu, siapa kepala daerah yang menyimpan duitnya di kasino,” kata Boyamin, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Menurut Boyamin, pencucian uang dapat dikelompokkan menjadi tiga pola. Pertama, placement atau penempatan. Pola ini dilakukan dengan cara menempatkan dana yang dihasilkan dari aktivitas kejahatan ke dalam sistem keuangan.

Kedua, layering atau lapisan. Pola ini diartikan sebagai pemisahan hasil kejahatan dari sumbernya, berupa aktivitas kejahatan yang terkait, melalui beberapa tahapan transaksi keuangan.

Ketiga, integrasi. Yaitu upaya untuk menetapkan landasan sebagai suatu penjelasan legitimasi atas pembagian hasil tindak kejahatan.

Baca Juga:Dirut Krakatau Steel: Industri Baja Lokal Bakal MatiBeredar Pesan WA Soal Pencegahan Ular Kobra, Ini Klarifikasi Sioux Indonesia

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan, temuan tadi bisa ditungkap dengan signifikan, kalau pihak yang bisa menyidik kasus TPPU tidak terbatas hanya enam otoritas.

0 Komentar