Kasus Air Minum ‘Sumber Minuman Sehat’ Warga Sumbar Diduga Tertipu Selama 16 Tahun

Kasus Air Minum 'Sumber Minuman Sehat' Warga Sumbar Diduga Tertipu Selama 16 Tahun
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Juda Nusa Putra melihat barang bukti air minum kemasan yang disegel petugas. ANTARA/istimewa
0 Komentar

PADANG PARIAMAN – Polda Sumatera Barat menyegel pabrik air minum SMS (Sumber Minuman Sehat) di Kabupaten Padang Pariaman dan gudangnya di kawasan Pondok, Kota Padang, Rabu (6/11) lalu.

Pihak SMS diduga melanggar Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen terkait sumber mata air di kemasan produk mereka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar Kombes Juda Nusa Putra mengatakan, di label yang ada di produk mereka tertulis bahwa sumber mata air mereka berasal dari mata air Gunung Singgalang, tetapi setelah diselidiki ternyata sumber mata air mereka berasal dari PDAM Padang Pariaman yang sumbernya dari Lubuk Bonta.

Baca Juga:2 Kades Korupsi Dana Desa, Jumlahnya FantastisOmbudsman Paparkan Hasil Investigasi Pemadaman Massal PLN, Lampu Tiba-tiba Mati

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan selama satu bulan terkait persoalan ini dan penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat.

Sejumlah saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan tersebut telah dipanggil. Menurut Juda, untuk penetapan status tersangka terhadap pemilik perusahaan atas nama Soehinto Sadikin masih proses.

“Kami sudah mintai keterangan dari Soehinto sebagai direktur di perusahaan. Selama ini masyarakat mengetahui kalau air ini berasal dari pegunungan, tetapi kenyataannya air PDAM dan diduga hal ini ini sudah berlangsung sejak 2003 lalu,” katanya.

Polda Sumbar juga telah meminta keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai di air mineral dalam kemasan SMS itu.

Ia mengatakan pelaku akan disangkakan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2) Undang Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf d Undang Undang nomor 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun.

Ia menyebutkan barang bukti yang disegel dari pabrik yakni pipa yang terhubung ke PDAM. Sementara itu di gudang SMS di kawasan Pondok, Padang Barat, Kota Padang sebanyak 1.720 galon air kemudian kemasan isi 1.500 mililiter sebanyak 480 dus. Kemudian kemasan 600 mililiter sebanyak 1.372 dus dan isi 330 mililiter 545 dus.

“Kami akan lakukan gelar perkara untuk segera menetapkan tersangka dari kasus ini,” katanya. (antara/jpnn)

0 Komentar