Kasus Suap Minyak Mentah, KPK Panggil 4 Mantan Pejabat Pertamina Energy Services

Kasus Suap Minyak Mentah, KPK Panggil 4 Mantan Pejabat Pertamina Energy Services
0 Komentar

Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

0 Komentar