Kemenpora Keluarkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah Covid-19

Kemenpora Keluarkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah Covid-19
Melalui Surat Nomor 3.17.4/SET/lll/2020 17 Maret 2020 terkait kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19 terhadap dunia olahraga di Indonesia. Maka Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menyusun Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COVID-19 Bagi Kegiatan Keolahragaan.(dok/kemenpora)
0 Komentar

yang sudah memperoleh bantuan APBN dari Kemenpora, dimungkinkan untuk mengajukan perubahan program dan anggaran dengan mekanisme sesuai Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknik Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

  1. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Melakukan Olahraga Massal Non Prestasi

Bagi warga masyarakat yang tetap rutin mengikuti kegiatan olahraga secara massal seperti kegiatan senam bersama di hari-hari tertentu, di tempat umum terbuka dan atau tertutup, maka sangat direkomendasikan untuk:

I . Menjaga jarak dalam melakukan kegiatan olahraga sejauh minimal 1 s/d. 2 meter.

2. Tidak melakukan interaksi fisik secara langsung.

Baca Juga:Rujukan Nasional, 12 Laboratorium Tes Spesimen Corona di Sejumlah DaerahMendagri Tegaskan Keputusan Lockdown Jakarta ada di Tangan Presiden Jokowi

  1. Peserta kegiatan olahraga secara massal disarankan untuk menggunakan masker.
  2. Bagi yang diindikasikan sedang demam, batuk dan atau flu, diminta untuk meninggalkan lokasi dan harus dirujuk ke pelayanan kesehatan terdekat (Puskesmas / Klinik / Rumah Sakit).
  3. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Menyampaikan Laporan kepada Kemenpora

Pimpinan MOK wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Pemuda dan Olahraga secara berkala (bulanan) dan atau jika ada kejadian tertentu yang sangat mendesak tentang kondisi masing-masing MOK khususnya termasuk yang terkait ada atau tidaknya personil MOK yang diduga diduga terkena dan bahkan terkonfimasi tertular Virus Corona (COVID-19), mengingat sesuai Pasal 1 butir (33) Ul-J No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional disebutkan bahwa Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.

0 Komentar