Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo: PSBB Tetap Mengacu Peraturan Menkes

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo: PSBB Tetap Mengacu Peraturan Menkes
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).
0 Komentar

JAKARTA-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap mengacu pada peraturan menteri kesehatan (permenkes). Ketentuan tersebut yang menjadi pedoman bagi daerah-daerah yang melaksanakan.

Penegasan ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Doni Monardo merespons polemik terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan 18/2020. Permenhub yang diteken Menhub ad interim Luhut Binsar Pandjaitan itu menuai kritik karena membolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama PSBB.

“Bapak Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan sudah melapor, intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. Jadi, setelah program bantuan sosial berjalan, maka Permenhub akan menyesuaikan,” kata Doni di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Baca Juga:Titip Perusahaannya Lawan Corona, Stafsus Jokowi Minta Maaf dan Tarik Suratnya Ke CamatKamu Wajib Baca! Ini 5 Kelemahan COVID-19

Doni menuturkan, berdasarkan permenkes, ada aturan yang mengharuskan jaga jarak aman (physical distancing). Ketentuan ini menjadi hal prioritas, meski permenhub juga memuat protokol kesehatan, penyemprotan disinfektan dan menggunakan alat pelindung.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB disebutkan angkutan roda dua hanya boleh mengangkut barang.

Lampiran peraturan ini menyatakan, “Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang”.

Di sisi lain Permenhub Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Luhut pada 9 April 2020 disebutkan kendaraan roda dua dapat mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu.

Pasal 11 huruf d menyebutkan, “Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, yakni aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)”.

Dalam konferensi pers tersebut, Doni juga menyinggung adanya 1,65 juta warga negara yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan sebagai dampak Covid-19.

Karena itu, distribusi bantuan sosial melalui program ‘social safety net’ segera dan akan terus dilakukan agar masyarakat terdampak terutama di Jabodetabek bisa segera mendapatkan dukungan terutama bantuan sembako dari Kementerian Sosial. (*)

0 Komentar