Klaim Korban Konspirasi, Benny Tjokrosaputro: Saya Korban dari Pihak-pihak Tertentu

Klaim Korban Konspirasi, Benny Tjokrosaputro: Saya Korban dari Pihak-pihak Tertentu
Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya
0 Komentar

JAKARTA-Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (Bentjok) mengklaim telah menjadi korban konspirasi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Pernyataan ini disampaikan Benny Tjokro saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020) malam.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Benny Tjokro. Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Benny membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun.

“Dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS (Asuransi Jiwasraya). Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini,” kata Benny Tjokro.

Baca Juga:Gara-gara Truk ODOL, Pemerintah Habiskan Rp43 triliun per TahunPaus Fransiskus Resmi Dukung Hubungan Sesama Jenis

Benny mengaku sedih dan marah setelah mendengar Jaksa Penuntut menuntutnya dengan pidana seumur hidup. Hal ini lantaran Benny mengklaim dakwaan dan tuntutan Jaksa tidak didukung dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sebenar-benarnya di persidangan. Menurut Benny, selama persidangan tidak ada barang bukti berupa surat atau apapun yang dapat membuktikan dirinya mengatur atau mengendalikan investasi PT. Asuransi Jiwasraya baik dalam reksadana saham maupun dalam transaksi saham yang ditransaksikan.

“Seluruh kewajiban saya telah saya lunasi baik dari repo (repurchase agreement) saham maupun MTN-MTN (Medium Term Notes) yang pernah saya terbitkan. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian repo dan MTN tersebut,” kata Benny.

Bila instrumen repo dan MTN yang sudah lunas (clear) masih dianggap merugikan keuangan negara, karena ahli BPK menganggap hal itu sebagai “transaksi yang menyimpang”, Benny menyatakan hal tersebut merupakan sesuatu yang mengada-ada, tidak masuk akal dan terkesan dicari-cari. “Hanya untuk menjerat saya, menjadikan saya pesakitan agar ada legitimasi untuk merampas harta-harta milik saya yang saya peroleh secara sah guna menutupi kerugian negara yang bukan disebabkan oleh perbuatan saya,” katanya.

0 Komentar