Kontrak Fiktif, Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Perkaya Diri Sendiri hingga Rp 2 M

Kontrak Fiktif, Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Perkaya Diri Sendiri hingga Rp 2 M
Tiga Tersangka Baru, kasus korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.
0 Komentar

JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso bersama-sama Irzal Rinaldi Zailani selaku Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah melakukan korupsi terkait kontrak kerja sama fiktif. Atas tindak pidana korupsi tersebut, Budi disebut Jaksa telah mendapat uang atau memperkaya diri sendiri hingga Rp 2 miliar, dan memerkaya Irzal Rinaldi sebesar Rp 13 miliar.

Jaksa menyebut kedua terdakwa bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan kontrak perjanjian fiktif penjualan produk PT DI dengan sejumlah instansi dan lembaga negara seperti kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), dan Sekretariat Negara.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT. Dirgantara Indonesia (Persero),” kata Jaksa dalam surat dakwaan terhadap Budi Santoso dan Irzal Rinaldi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:Rugikan Negara Rp 315 M, KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PT Dirgantara IndonesiaHasil Survei: Warga Amerika Serikat Cemas Tentang Kondisi Negara

Perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa bersama sejumlah pihak lain telah merugikan keuangan negara yang cukup besar. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK, kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 202.196.497.761,43 dan USD 8.650.945. Selain merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi dan Irzal juga memerkaya orang lain.

“Yaitu, konsumen pemberi kerja (end user) PT Dirgantara Indonesia sebagai end user sebesar Rp 178.985.916.502,00, Budiman Saleh sebesar Rp 686.185.000,00, Arie Wibowo sebesar Rp 1.030.699.209,00 dan memperkaya korporasi yaitu perusahaan mitra penjualan total sebesar Rp 82.439.070.247,00,” kata Jaksa.

Jaksa membeberkan pada 2008 hingga 2016, Irzal selaku Direktur Aircraft Integration dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah telah menandatangani setidaknya 46 berita acara negosiasi. Berita acara tersebut diduga fiktif karena tidak adanya bukti proses negosiasi dengan pihak perusahaan mitra penjualan. Sebagai Dirut PT DI, Budi Santoso mengetahui bahwa kontrak tersebut fiktif.

0 Komentar