KPAI Akui Temukan Bukti Rekening Penggalangan Dana Aksi Pelajar

KPAI Akui Temukan Bukti Rekening Penggalangan Dana Aksi Pelajar
0 Komentar

Imbauan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.

“Pelibatan keluarga tersebut meliputi mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, Disdik dan sekolah harus memberikan sanksi tegas kepada siswa yang ikut berdemo.

Baca Juga:Polisi Telusuri Dugaan Perencanaan Pembuatan Molotov Demo DPRViral Foto Pelajar Menolak Ketemu Jokowi, Faktanya

Sesuai ketentuan Pasal 81 dan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak setiap orang dilarang menyuruh, mendorong dan membiarkan terjadinya kekerasan serta melibatkan anak untuk kegiatan dan aksi politik.

“Membiarkan dan menyuruh anak untuk melakukan tindak kekerasan, vandalisme, pengerusakan fasilitas umum serya pelibatan dan eksploitasi anak dalam kegiatan politik dapat diancamkan kurungan penjara 5 tahun,” kata Arist.

Arist juga meminta Pemda DKI Jakarta, untuk menindak tegas kepala sekolah atau guru yang dengan sengaja membiarkan peserta didiknya terlibat dalam aksi kekerasan dan vadalisme di tengah-tengah aksi unjuk rasa mahaiswa di depan gedung DPR/MPR RI.

“Berikan sanksi berupa penonaktifan dari pekerjaan sebagai Kepsek atau guru dan Kepala Dinas Pendidikan harus segera bertanggung jawab,” tegasnya.

Diketahui, aksi demonstrasi terjadi di Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia dalam tiga hari terakhir, yakni Senin (23/9), Selasa (24/9) dan Rabu ini di gedung-gedung legislatif untuk menuntut pembatalan RUU KUHP dan UU KPK.

Akibat aksi demonstrasi di Jakarta pada Rabu siang oleh siswa SMK hingga malam hari yang berujung ricuh, ruas jalan Gatot Soebroto, jalan tol Dalam Kota, beberapa ruas jalan lainnya dan operasional di stasiun terdekat yakni Palmerah terganggu.(fin)

0 Komentar