Liku-Liku Miras, Dilarang atau Dibatasi?

Liku-Liku Miras, Dilarang atau Dibatasi?
0 Komentar

Pelarangan minol ternyata juga tidak terbukti mengurangi angka kriminalitas. Berdasarkan riset Charles Hanson Towne pada 1923, selama 1920 hingga 1921, tingkat kriminalitas justru melonjak 24 persen. Pencurian dan perampokan meningkat 9 persen, pembunuhan meningkat 12 persen, dan pengeluaran kepolisian melonjak 11,4 persen.Dampak lain yang tak kalah buruk, korban berjatuhan akibat keracunan minol oplosan. Banyak orang yang coba-coba meracik minol. Tentu saja asal buat dan bisa mabuk. Minol oplosan kemudian mulai dijual sembunyi-sembunyi. Akibatnya, sekitar 10 ribu tewas menenggak oplosan.

Selain itu, pemerintah AS juga dibuat pusing karena kehilangan pendapatan dari cukai legal. Sebelum pelarangan, industri minol menyumbang cukai USD 3 miliar per tahun.

Melihat dampak buruk semakin parah, apalagi AS dihantam badai resesi, era Pelarangan dihentikan. Pemerintah mulai mencari cara mengatur peredaran minol, antara lain menetapkan batasan umur pembeli.

Baca Juga:Peneliti Sebut Setengah Akun Twitter Informasi Tentang Corona di Amerika Serikat adalah Robot KomputerKalkulasi Subsidi Bersumber APBN 2020

Sejarah era Pelarangan AS mengajarkan bahwa pelarangan alkohol bukan aturan yang efektif untuk mengendalikan dampak dari minol. Sayangnya, hampir 100 tahun berlalu, Indonesia justru akan mengadopsi larangan yang gagal di Amerika itu.

Dalam hal peredaran minol, Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan yang cukup ketat. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomer 3 Tahun 1997, produksi minol hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Perdagangan.

Batasan umur tegas dan sangat ketat. Pembeli minol haruslah berusia di atas 25 tahun. Bandingkan dengan Malaysia yang batasan umurnya 18 tahun, meski akhir tahun lalu diusulkan 21 tahun.

Sementara tempat peredarannya, minol golongan B (kadar alkohol 5-20 persen) dan C (di atas 20 persen) hanya boleh dijual di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditentukan pemerintah daerah. Namun, Keppres Nomor 3/1997 dianggap belum cukup.

Pada April 2015, keluar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pemerintah melarang minimarket menjual minol.

Selanjutnya, muncul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). RUU ini masuk daftar 40 prioritas Proyeksi Legislasi Nasional (prolegnas) 2016.

RUU ini mendapat tentangan banyak orang karena banyak pasal yang dianggap mengatur privasi warga negara. Misalkan di Bab III Pasal 7 tentang larangan. Di pasal ini tertulis: “Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4.”

0 Komentar