Manajer Binomo Brian Edgar Dijadikan Tersangka

Manajer Binomo Brian Edgar Dijadikan Tersangka
0 Komentar

Kliksatu.com – Bareskrim Polri menangkap Manajer Development Binomo, Brian Edgar Nababan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner lewat aplikasi Binomo.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan kepada para wartawan, Minggu (3/4/2022).

“Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” lanjut Whisnu.

Baca Juga:Farhat Abbas Semprot Deddy Corbuzier, Sebut Pertandingan Azka Vs Vicky Termasuk Eksploitasi AnakTersangka Kasus Subang Ditetapkan, Yosep dan Yoris Ziarah ke Makam Ibu dan Adiknya yang Dibunuh

Penangkapan Brian merupakan pengembangan perkara investasi bodong yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Whisnu menuturkan Brian sempat kuliah di Rusia sejak 2014 hingga 2017. Kemudian pada 2018, Ia mendaftar di perusahaan Rusia 404 group yang memiliki kerja sama khusus dengan platform Binomo.

Brian diterima di perusahaan tersebut sebagai Customer Support Platform Binomo dan bertugas menerima komplain para pemain Binomo Indonesia. Ia lalu mendapat promosi pada 2019 sebagai Manajer Development Binomo.

“Manager Development Binomo bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” papar Whisnu.

Whisnu mengatakan Brian diduga mentransfer dana kepada Indra Kenz senilai Rp120 juta pada Februari 2021.

Penyidik menyangka Brian melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

0 Komentar