Mengejutkan, Ini Pengakuan TKI Yuli Riswati Sebelum Dideportasi dari Hong Kong

Mengejutkan, Ini Pengakuan TKI Yuli Riswati Sebelum Dideportasi dari Hong Kong
Yuli Riswati (Migran Pos; Terenia Puspita)
0 Komentar

Ia mengatakan, majikannya sempat menelepon langsung ke kantor Imigrasi di wilayah Wan Cai, kantor pengajuan visa untuk buruh migran.

Sang majikan bahkan melaporkan dokumen kerja Yuli yang ditahan Imigrasi Kowloon Bay, imigrasi yang pertama kali menangkapnya.

Namun respon Imigrasi Wan Cai justru membuatnya terkejut.

“Mereka menelepon balik dan bilang ‘Oh maaf kasus pekerjamu ini spesial. Jadi tunggu sampai dokumennya dikembalikan oleh Kowloon Bay’.”

“Nah tanda ‘spesial’ itu yang menjadi teka-teki buat kami,” ujarnya.

Baca Juga:Mu’min MantuKasus Yuli Riswati yang Dideportasi dari Hongkong, Begini Penjelasan Kemenlu

Pada tanggal 2 Desember, setelah beberapa hari meminta akses dokter karena sakit, Yuli diberi izin keluar tahanan. Namun bukannya menemui dokter, Yuli justru dibawa ke bandara lalu dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat Cathay Pacific CX 779, dan mendarat di Bandara Juanda, Surabaya, malam harinya.

Pemulangan Yuli itu dikecam oleh organisasi Migrant Care, yang aktif menangani buruh migran.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menduga kuat penyebab deportasi Yuli adalah aktivitasnya yang sangat aktif dalam melaporkan situasi demonstrasi di Hong Kong.

“Informasi-informasi yang diproduksi oleh Yuli Arista sangat bermanfaat bagi semua orang yang ingin mendapatkan informasi tangan pertama dari narasumber yang ada di lokasi ketimbang hanya informasi dan peringatan standar yang disampaikan oleh perwakilan Indonesia dalam hal ini KJRI Hong Kong,” jelas Wahyu dalam keterangan resmi yang diterima ABC.

Otoritas Hong Kong, sebutnya, menilai aktivitas citizen journalism (jurnalisme warga) Yuli lewat Migran Pos membahayakan.

“Situasi ini memperlihatkan bahwa ada ancaman terhadap kebebasan berekspresi bagi pekerja migran Indonesia, dan negara-negara lainnya, di Hong Kong dan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” utara Wahyu.

Kecaman serupa juga datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya.

Dalam konferensi pers mereka (3/12/2019), AJI Surabaya menuding Otoritas Hong Kong merasa terancam dengan aktivitas Yuli padahal buruh migran ini, dianggap mereka, membagikan informasi bermanfaat lewat media yang dirintisnya.

Baca Juga:Kapolda Sumut: Hakim PN Medan Murni DibunuhBeredar Naskah Ujian Akhir Semester untuk Madrasah Aliyah Tentang Khilafah

“Beberapa artikel yang ditulis Yuli dan kawan-kawannya di Migran Pos, memberikan informasi panduan bagi pekerja yang ingin beraktivitas aman di luar rumah.”

0 Komentar