Mengurai Jalur Rawan Dana Desa

Mengurai Jalur Rawan Dana Desa
Ratusan mobil operasional kepala desa diparkir di halaman kantor Bupati Tasikmalaya, Bojong Koneng, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis 7 November 2019. Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi) se-Kabupaten Tasikmalaya mengembalikan mobil operasionalnya sebagai aksi kekecewaannya terhadap pemerintah daerah lantaran tidak adanya bantuan hukum dan lambannya proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) yang berdampak pada keterlambatan pembangunan di desa sehingga menjadi sasaran protes masyarakat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
0 Komentar

Secara rinci, alokasi Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2020 sebesar Rp 786,8 triliun, naik 3,97% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 756,8 triliun. kenaikan anggaran tersebut tidak sebesar tahun lalu yang mencapai 7,17%. Hal yang sama juga terjadi pada alokasi Dana Desa yang peningkatannya tidak sebesar sebelumnya, yaitu hanya 2,86% dibandingkan kenaikan tahun sebelumnya yang mencapai 16,67%. Pada RAPBN 2020, alokasi Dana Desa sebesar Rp 72 triliun, naik 2,87% dari 2019 yang sebesar Rp 70 triliun.

Pemerintah berjanji peningkatan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa akan diiringi dengan peningkatan kualitas implementasinya. Alhasil, belanja pemerintah daerah dapat meningkatkan layanan dasar publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengurangi kesenjangan dan kemiskinan.

Diketahui, realisasi dana desa hingga Agustus 2019 telah mencapai Rp 42,2 triliun atau 60,29% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp 70 triliun. Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, realisasi dana desa terhadap APBN 2019 lebih rendah daripada periode sebelumnya yang sebesar Rp 36,2 triliun atau 60,41% dari target APBN 2018 Rp 60 triliun.

Baca Juga:12 Modus Korupsi Dana Desa Versi ICWICW Sebut 252 Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa Sepanjang 2015-2018

Dana desa mulai diimplementasikan sejak 2015 untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Setiap tahunnya, pemerintah menargetkan alokasi dana desa selalu meningkat. Adapun realisasi dana desa sejak diimplementasikan sebesar Rp 20,8 triliun atau 100% dari target APBN 2015 dan Rp 46,7 triliun atau 99,4% dari target APBN 2016.

Pada 2017, realisasi dana desa sebesar Rp 59,8 triliun atau 99,6% dari target APBN 2017. Tahun lalu realisasi dana desa mencapai Rp 59,9 triliun atau 99,77% dari target APBN 2018.

Pengawasan terhadap pemanfaatan dana desa selain aturan, terdapat pengawasan dari  inspektorat pemerintah daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), organisasi di luar pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat. Warga pun dapat ikut terlibat. Akan tetapi, pengawasan belum efektif seutuhnya. Mengingat masih ada beberapa kasus korupsi yang muncul. 

Perihal risiko korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat , terdapat 252 kasus korupsi dana desa sepanjang tahun 2015-2018

https://beritaradar.com/2019/11/27/icw-sebut-252-kasus-korupsi-anggaran-dana-desa-sepanjang-2015-2018/

Hasil kajian “Tren Penanganan Kasus Korupsi tahun 2016” yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkonfirmasi hal tersebut. Berdasarkan kajian itu, fenomena korupsi di daerah kian meluas setelah pemerintah pusat mengimplementasikan alokasi dana desa.

0 Komentar