Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi 7 Mei, Ini Syaratnya

Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi 7 Mei, Ini Syaratnya
Ilustrasi, personel gabungan Dishub, TNI, Polri serta petugas medis memeriksa pengendara keluar di pintu tol Serang Timur, di Serang, Banten, Senin (27/4/2020). Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan larangan mudik Lebaran. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN/HP)
0 Komentar

Di sisi lain, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan mudik tetap dilarang walau ada kelonggaran untuk kegiatan logistik, kesehatan, pemerintahan, dan ekonomi yang esensial. “Presiden memantau ada gangguan pasokan,” ujar dia.

Kemudian, perjalanan untuk kegiatan pemerintahan juga diperbolehkan dengan dilengkapi surat tugas dari kantor masing-masing. Dengan demikian, orang tersebut tidak memerlukan surat jalan dari Menteri Perhubungan.

Sedangkan perjalanan untuk kegiatan ekonomi yang esensial dirumuskan oleh Airlangga dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. (*)

0 Komentar