Menteri Sosial Juliari Batubara Diduga Terima Fee Rp 10.000 Per Paket Sembako dari Nilai Rp 300.000 per Paket Bansos

Menteri Sosial Juliari Batubara Diduga Terima Fee Rp 10.000 Per Paket Sembako dari Nilai Rp 300.000 per Paket Bansos
0 Komentar

“Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” ungkap Firli.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Matheus dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ardian I.M dan Harry Sidabuke yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

0 Komentar