Palsukan Stampel RW, Preman Peras Sopir Truk, Dibekuk Polisi

Palsukan Stampel RW, Preman Peras Sopir Truk, Dibekuk Polisi
0 Komentar

CIREBON–Tim khusus (Timsus) Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Polsek Selatan Timur (Seltim) membekuk seorang preman yang melakukan pemerasan parkir di Jl Pekalipan, Kota Cirebon.

Selama melakukan aksinya, preman tersebut melakukan pemalsuan cap stempel dan kuitansi RW. Pelaku berinisial An ini ditangkap setelah aksinya viral di media sosial (medos).

“Selain melakukan pemerasan terhadap sopir truk, pelaku juga melakukan penganiayaan di Pasar Balong, Jalan Pekalipan, Kota Cirebon. Pelaku pun terbukti telah memalsukan kwitansi dan stempel RW dengan tulisan Seksi Keamanan,”ungkap Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (7/3).

Baca Juga:Polresta Cirebon Amankan 16 Tersangka Hasil Operasi Jaran Lodaya 2022Mochtar: Tsunami Politik Ancam Tiga Parpol Pengusul Tunda Pemilu

Menurut mantan Kasat Lantas Polresta Cirebon ini, stempel tersebut didapat dari pejabat RW lama yang sudah meninggal dunia.

menyatakan tidak pernah memgeluarkan stempel yang dimaksud juga kuitansi seperti yang digunakan pelaku.

“Jadi nilainya ada yang Rp25 ribu, Rp50 ribu, tapi pelaku bilangnya bayarnya tetap seikhlasnya. Tidak seperti yang da di kuitansi,” kata Wakapolres, kepada radarcirebon.com, Senin (7/3/2022).

“Kami menyita sejumlah barang bukti seperti 13 kuitansi bertuliskan Seksi Keamanan RW 03 Pertatean Barat. Lalu kaos abu-abu berlogo polisi, uang tunai Rp60 ribu, 6 buah stempel, 1 botol cairan stempel dan 1 buah bak stempel. Pihak RW Pertatetan, mereka menegaskan tidak pernah mengeluarkan stempel yang dimaksud juga kuitansi yang digunakan pelaku. Nilainya kwitansinya ada Rp25 ribu hingga Rp50 ribu,” ujarnya.

Waka Polres menegaskan, pelaku dijerat dua pasal yakni pasal penganiayaan dan pasal pemerasan.

“Untuk kasus pemerasannya kami jerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan kurungan penjara selama 9 tahu. Sedangkan kasus penganiayaannya kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana yang ancaman kurungannya 5 tahun penjara,” tegasnya. (nuz)

0 Komentar