Pastikan 49 TKA China di Kendari Ilegal, Ini Penjelasan Staf Khusus Kemnaker Dita Indah Sari

Pastikan 49 TKA China di Kendari Ilegal, Ini Penjelasan Staf Khusus Kemnaker Dita Indah Sari
0 Komentar

JAKARTA-Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja RI, Dita Indah Sari, memastikan bahwa 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, ilegal masuk Indonesia karena tidak memiliki ijin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker RI.

“Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja, jelas menyalahi aturan. Karena itu, mereka semua diperintahkan meninggal lokasi perusahaan,” kata Dita melalui akun pribadinya yang dikutip pada Rabu, 18 Maret 2020.

Tidak hanya diperintahkan untuk keluar dari areal kerja, mereka juga harus dikarantina dengan benar. Penindakan sesuai aturan hukum akan dilakukan terhadap Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) yang beroperasi di Kabupaten Konawe. 

Baca Juga:Bela 49 TKA China di Kendari, Luhut: Jangan besar-besarkan Masalah, Tidak Ada Prosedur IlegalSebaran Wabah Corona: Kematian di Asia Tenggara, Indonesia Tertinggi

“Sementara perusahaan yang mempekerjakan akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 Pasal 42 dan 43,” katanya. 

https://twitter.com/Dita_Sari_/status/1239831444198838273?s=20

Sementara untuk tindakan deportasi, Kemnaker RI menyerahkan sepenuhnya kepada Imigrasi. Terkait pemulangan ini, akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan Imigrasi. Menurutnya, pemeriksaan di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) telah dilakukan dan ditemukan fakta-fakta yang dia sebut tadi.

“49 warga negara China yang ada di situ tidak memiliki ijin kerja dari Dir PTKA Kemnaker. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan,” katanya.

Terkait masuknya 49 TKA dari China perlu diselidiki lebih lanjut. Siapa yang lalai, sehingga mereka bisa bebas masuk ke Indonesia meski sudah ada aturan ketat pelarangan akibat wabah virus corona atau Covid-19. 

Seperti diketahui, mereka ini bisa masuk Indonesia hanya dengan menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari. Visa kunjungan ini diterbitkan pada 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja.  

Semula TKA China ini disebut tidak langsung tiba dari China, Kepolisian memastikan hal ini karena memperoleh informasi dari Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo. Tapi ternyata TKA itu memang baru datang dari China, sempat singgah dan dikarantina di Thailand lalu masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.

Sebanyak 49 TKA China ini berasal dari Provinsi Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui. Mereka datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696. (*)

0 Komentar