Pemerintah Tutup Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia, Begini Syaratnya

Pemerintah Tutup Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia, Begini Syaratnya
Dari Istana Kepresidenan RI, MenluRI Retno Marsudi bersama JubirCovid19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan Press Briefing terkait pengaturan sementara akses lalu lintas orang/WNA ke Indonesia. Pemberlakuan peraturan ini berlaku pada periode 1-14 Januari 2021.
0 Komentar

“Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” tuturnya.

Untuk diketahui, kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran baru Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (rls)

0 Komentar