Pengakuan Tiada Ilmu Kebal dari Korban Begal

Pengakuan Tiada Ilmu Kebal dari Korban Begal
Amaq Sinta
0 Komentar

Pria bernama Murtede alias Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan menghilangkan dua nyawa orang lain. Dua orang yang dibunuh Amaq merupakan pelaku begal yang menghadangnya.

Amaq dibegal oleh empat orang saat mengendarai sepeda motor di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya di Lombok Timur pada Minggu malam (10/4). Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan pengakuan dua rekan korban yang saat itu melihat langsung kejadian itu, tersangka melakukan perlawanan ketika hendak dibegal oleh korban.

Saat itu pula, tersangka menusuk kedua korban menggunakan senjata tajam miliknya sendiri. Saat itu Amaq berani melawan empat orang yang membegalnya.

Baca Juga:Barcelona Tersingkir dari Liga Eropa 2021-2022, Pedri Bakal Absen hingga Akhir MusimHasil Lyon Vs West Ham: Menang, The Hammers Bertemu Eintracht Frankfurt di Semifinal

Amaq sempat ditahan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang yang membegalnya. Namun karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah, penahanannya ditangguhkan. Dia pun akhirnya dikeluarkan dari rutan.

Amaq menceritakan detik-detik dirinya dibegal lalu melawan dan menyebabkan dua begal tewas. Dia mengatakan dirinya tidak mempunyai ilmu kebal.

“Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal,” kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya Timur, seperti dilansir dari Antara, Kamis (14/4/2022).

Dia melawan para begal itu dengan pisau kecil yang dibawa. Dia mengaku hanya dilindungi Tuhan.

“Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan,” katanya.

Amaq menyatakan dirinya terpaksa melawan. Dia mengatakan seharusnya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena melawan para begal.

“Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab,” katanya.

Amaq berharap dibebaskan murni dan kasusnya tak sampai ke pengadilan.

“Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya,” katanya.

Baca Juga:Ivan Gunawan Dipanggil Bareskrim soal Kasus Trading DNA ProMerek Geprek Bensu Digugat Lagi, Pengacara Ruben Onsu: Yang Dulu Sudah Selesai

Amaq bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Amaq mendapat penangguhan penahanan dari penyidik polres setempat.

0 Komentar