Penunjukkan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT, IPW Tuding Jenderal Idham Azis Melakukan Kesalahan Fatal

Penunjukkan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT, IPW Tuding Jenderal Idham Azis Melakukan Kesalahan Fatal
0 Komentar

JAKARTA-Indonesia Police Watch (IPW) menilai telegram rahasia Kapolri Jenderal Idham Azis yang mengangkat Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah melangkahi wewenang Presiden Joko Widodo.

Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, seharusnya penunjukkan kepala BNPT merupakan kewenangan presiden, sedangkan kapolri hanya mengusulkan. 

“Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri adalah sebuah malaadministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak mem-fait accompli serta mengintervensi Presiden Jokowi. Untuk itu TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Sabtu (2/5).

Baca Juga:DPR: Indonesia Seperti Tak Berdaulat saat Menghadapi Investor TiongkokPerkembangan Haji 1441H/2020 M

Menurut Neta, pengangkatan kepala BNPT adalah wewenang prresiden. Bahkan presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang yaitu Komjen Suhardi Alias. 

Di saat Ansaad Mbay menjadi kepala BNPT, presiden pernah memperpanjang masa jabatannya. 

“Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT. Lalu kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu-buru hendak mencopot Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius. Ada apa dengan Kapolri?” tanya dia.

Neta juga menyebut, berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT dikatakan pengangkatan kepala BNPT dilakukan oleh presiden. Jabatan kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur kepolisian. 

“Artinya nonpegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT tersebut. Memang sejak berdirinya BNPT, pimpinannya selalu dari kepolisian. Tetapi hal itu bukan serta merta Kapolri bisa main tunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan TR-nya. Kapasitas Kapolri hanya sebatas mengusulkan pergantian dan calon pengganti kepada presiden, bukan melakukan intervensi dan mem-fait accompli presiden dengan TR serta menunjuk pejabat barunya,” jelas dia.

Neta juga menilai penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan bahwa lembaga tersebut berada di bawah Korps Bhayangkara.

Padahal, BNPT merupakan lembaga di bawah presiden, yang bertanggung jawab kepada presiden. 

0 Komentar