Penyidik Bareskrim Ambil Sampel DNA dan Sidik Jari Tombol Lift di Gedung Utama Kejagung

Penyidik Bareskrim Ambil Sampel DNA dan Sidik Jari Tombol Lift di Gedung Utama Kejagung
Petugas keamanan berjaga saat personel Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24-8-2020). Inafis dan Puslabfor Mabes Polri melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab kebakaran yang menghanguskan seluruh gedung utama Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
0 Komentar

Para tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHP terkait kesengajaan, dan atau Pasal 188 KUHP.      

Tim penyidik juga memeriksa Staf Ahli Jaksa Agung, dan 3 orang saksi dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung. Namun tidak disebutkan identitas staf ahli ST Burhanuddin yang diperiksa penyidik Bareskrim.        

Pemeriksaan terhadap 4 saksi, termasuk Staf Ahli Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengungkap peristiwa pidana dan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tindak pidana kebakaran gedung Kejagung.        

Baca Juga:Dalami Kasus Kebakaran, Penyidik Bareskrim Polri Periksa Rekaman CCTVBMKG: Waktu Bersamaan, 2 Peristiwa Gempa di Laut Selatan Jatim

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi  sebanyak 4 orang, yang terdiri dari penjual dust cleaner, Staf Ahli Jaksa Agung, kemudian biro hukum kejaksaan, dan staf kementerian perdagangan,” kata Awi beberapa hari yang lalu.  (*)

0 Komentar