Pergub dan Kepgub Jabar supaya PSBB Bodebek Berjalan Optimal

Pergub dan Kepgub Jabar supaya PSBB Bodebek Berjalan Optimal
logo
0 Komentar

BANDUNG — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan COVID-19. Maka itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersungguh-sungguh memastikan PSBB di Bodebek berjalan optimal. Kesungguhan itu terlihat dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bodebek.

Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Daud Achmad mengatakan, ruang lingkup Pergub yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Minggu (12/4/20) itu meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan.

“Pergub yang berisi 27 pasal itu, mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online,” kata Daud, Senin (13/4/20).

Baca Juga:Ridwan Kamil: Karang Taruna Pastikan Warga Terdampak COVID-19 Dapat BantuanJabar Bergerak Terima Bantuan 135 Wastafel Portabel untuk Pasar Tradisional se-Jabar

Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 menegaskan, semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.

Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

“Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apbila terpapar COVID-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun,” kata Daud.

0 Komentar