Pihak Tan Skincare Polisikan Mayang anak Doddy Sudrajat

Pihak Tan Skincare Polisikan Mayang anak Doddy Sudrajat
Mayang Lucyana Fitri
0 Komentar

Saat Mayang Lucyana Fitri merekrut pengacara Farhat Abbas untuk menghadapi pihak skincare T, kubu seberang tak tinggal diam. Skincare T alias Tan Skincare telah merekrut kuasa hukum Machi Ahmad dan melaporkan Mayang ke Polda Metro Jaya.

Menggelar jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/4/2022), Machi Ahmad menyebut Mayang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.

Ancaman hukumannya tak main-main, yakni maksimal 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Mendampingi sang klien, ia membeberkan kronologi putri Doddy Sudrajat itu mengunggah konten di medsos.

Baca Juga:Britney Spears Hamil Anak KetigaHarvey Malaiholo Diduga yang Nonton Video Porno Saat Rapat DPR

“Pada tanggal 24 Maret 2022 saudari MLF itu memposting bahwa mukanya breakout merah lalu dilanjutkan pada tanggal 26 Maret beliau memposting dengan video reels dari IG-nya, akun Instagramnya dan menampilkan Instagram dari klien kami,” Machi menjelaskan.

“Lalu kami tanggal 29 Maret 2022, menjawab dan mengirim surat terbuka atas kejadian tersebut. Lalu pada tanggal 4 Arpil 2022 kita mencoba somasi pertama tidak ada tanggapan dan pada tanggal 8 April 2022 kita coba somasi kedua,” sambungnya.

Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Cumicumi, pada hari yang sama, Machi Ahmad menyebut belum ada respons menggembirakan dari pihak Mayang meski dua somasi telah melayang.

“Akhirnya hari ini kami telah melakukan pelaporan ke kepolisian,” urainya seraya membidik Mayang dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 serta pasal 310 dan 311 KUHP.

Isinya, tentang orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan maupun membuat dapat mudah diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik berisi penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Itu ancamannya 4 tahun penjara dan denda 350 juta rupiah,” Machi Ahmad mengingatkan. Petinggi Tan Skin, Gil Gladys, mengaku omzet produk anjlok gara-gara ulasan negatif yang diduga dilakukan Mayang.

“Kerugian material ada, penjualan turun,” ujar Gil Gladys, ringkas. “Lima puluh persen ada, turun,” cetusnya. Selain itu, ia banyak menerima pertanyaan netizen soal adakah kandungan bahan berbahaya dalam produk skincare-nya.

0 Komentar